Usul Fiqh

Bukan PHP, Ini Naskh! Ketika Ketentuan Agama Berubah Demi Kebaikan Kita

Mabadi Awaliyah, Pembahasan Tentang Naskh (Penghapusan)

Halo, gaes! Pernah denger kata “Naskh” atau sering disebut “abrogasi” atau “penghapusan” dalam Islam? Kedengerannya berat dan bikin kening berkerut ya? Tapi, tenang aja! Kali ini kita bakal bedah tuntas soal Naskh dari kitab Mabadi ‘Awwaliyyah yang udah diterjemahin. Jadi, Naskh itu sebenarnya apa sih, dan kenapa penting buat kita tahu? Yuk, gas!

Apa Itu Naskh?

Gampangnya gini, Naskh itu kayak update peraturan. Dulu ada hukum A, terus di-update jadi hukum B. Tapi bukan berarti hukum A itu salah atau jelek ya, cuma udah ada versi yang lebih baru dan relevan sesuai hikmah dari Allah SWT.

Menurut sumber kita, ini dia pengertian Naskh:

  • Secara bahasa (etimologi), Naskh itu artinya “menghapus” atau “menghilangkan” (ilza’). Kayak matahari yang muncul terus ngilangin gelapnya malam, gitu. Ada juga yang bilang artinya “menyalin” (al-takhshil), mirip kayak kita nyalin tulisan dari satu buku ke buku lain.
  • Secara istilah agama (terminologi syara’), Naskh itu “menghilangkan hukum syara’ dengan dasar dalil syara’ yang lebih akhir datangnya“. Jadi, ada dalil baru yang lebih kuat buat ‘ngapus’ hukum yang lama. Simpelnya gitu!

Macam-macam Naskh (Abrogasi)

Nah, Naskh itu punya beberapa macem, tergantung gimana dalilnya ‘di-update’. Yuk, kita bedah satu per satu:

1. Tulisannya Dihapus, Hukumnya Tetap Ada

Ini agak unik nih! Jadi, dulu ada ayat Al-Qur’an yang bunyinya: “Orang tua laki-laki dan perempuan ketika berzina maka rajamlah mereka dengan pasti”. Ayat ini dulunya emang ada, bahkan Umar bin Khattab ra. sendiri pernah bacain.

Tapi, seiring waktu, tulisan ayatnya udah gak ada di mushaf kita sekarang, gengs. Nah, tapi hukumnya tetap berlaku! Kok bisa? Karena ada hadits Nabi yang bilang kalau beliau juga merajam para pezina Muhshon (pezina yang sudah menikah). Jadi, walaupun ayatnya gak tertulis lagi, aturan rajamnya tetap jalan dan berlaku untuk pezina muhshon.

2. Hukumnya Dihapus, Tulisannya Tetap Ada

Yang ini kebalikannya. Jadi, ada ayat Al-Qur’an yang masih bisa kita baca sampai sekarang, tapi hukum yang ada di dalamnya udah gak berlaku lagi karena diganti sama hukum baru dari ayat lain.

Contohnya, dulu di surat Al-Baqarah ayat 240, diatur kalau istri yang ditinggal mati suaminya itu dapat nafkah sampai setahun lamanya dan gak disuruh pindah dari rumahnya. Tapi, sekarang hukum ini udah di-update sama ayat lain di Al-Baqarah juga, yaitu ayat 234, yang bilang kalau istri yang ditinggal mati itu cukup ber-‘iddah empat bulan sepuluh hari aja. Jadi, ayat yang lama (240) tetap ada, tapi hukum nafkah setahunnya udah gak relevan lagi, karena diganti dengan masa ‘iddah yang baru.

3. Keduanya Dihapus: Tulisan dan Hukumnya Sekaligus

Ini berarti baik tulisan maupun hukumnya, dua-duanya udah gak berlaku alias dihilangkan secara total.

Contohnya ada di hadits Siti ‘Aisyah ra. tentang berapa kali menyusu biar jadi mahram (haram dinikahi). Awalnya, hukum yang berlaku adalah sepuluh kali menyusu yang diketahui maka menjadikan haram bagi yang disusuinya. Eh, terus di-update lagi jadi lima kali menyusu yang diketahui yang menjadikan haram bagi yang disusuinya. Jadi, yang sepuluh kali itu udah gak berlaku lagi, baik dari segi lafazh maupun hukumnya.

4. Menasakh Hadits dengan Al-Qur’an

Nah, kalau ini, hukum dari hadits Nabi diubah atau diganti sama ayat Al-Qur’an.

Misalnya, dulu Nabi Muhammad Saw sholat menghadap Baitul Maqdis (Masjidil Aqsa di Yerusalem) selama 16 bulan. Ini kan dari hadits ya. Tapi, kemudian turun ayat Al-Qur’an di surat Al-Baqarah ayat 144 yang memerintahkan untuk memalingkan muka ke arah Masjidil Haram (Ka’bah di Mekah). Jadi, hadits tentang kiblat ke Baitul Maqdis itu dinasakh sama ayat Al-Qur’an ini.

5. Menasakh Hadits dengan Hadits Lain

Yang ini, satu hadits Nabi di-update atau diganti sama hadits Nabi yang lain.

Contohnya, dulu Nabi pernah melarang kita ziarah kubur dengan sabdanya: “Saya melarang kamu semua untuk berziarah kubur.” Tapi, kemudian beliau bilang: “maka kemudian berziarahlah“. Jadi, larangan ziarah kubur itu dinasakh (dihapus) sama perintah untuk ziarah kubur dari hadits lain beliau sendiri.

6. Menasakh Al-Qur’an dengan Al-Hadits (Ini Ada Perdebatan)

Nah, bagian ini agak seru karena ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, guys. Beberapa ulama berpendapat boleh lho menasakh ayat Al-Qur’an dengan hadits Nabi.

Contoh yang dipakai adalah surat Al-Baqarah ayat 18 yang mewajibkan kita berwasiat buat orang tua dan karib kerabat kalau meninggalin banyak harta. Tapi, kemudian ada hadits Nabi yang bilang: “Tidak boleh berwasiat kepada ahli waris“. Jadi, menurut sebagian ulama, hukum wasiat buat ahli waris yang disebutkan di Al-Qur’an itu dinasakh sama hadits ini. Penting dicatat: ini adalah pendapat sebagian ulama, ya, karena isu nasakh Al-Qur’an oleh Hadits itu memang debatable!

Penutup

Gimana, gaes? Lumayan tercerahkan kan soal Naskh ini? Intinya, Naskh itu bagian penting dari Ushul Fiqh yang bikin kita paham kenapa ada beberapa hukum yang berubah seiring waktu. Ini nunjukkin kalau hukum Islam itu dinamis dan selalu relevan, karena Allah dan Rasul-Nya yang paling tahu mana yang terbaik buat umatnya. Semoga bermanfaat ya! Jangan lupa terus belajar!

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button